Putusan PN PALOPO Nomor 114/Pid.Sus/2022/PN Plp |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2022/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Ismail |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rachmat Ardimal T, Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar, Penggantian Hakim Anggotahakim Anggota Abraham Yoseph Titapasaneahakim Anggota H. Rachmat Ardimal T |
Panitera | Harifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. Ismail Alias Mail Bin Mursalim, Terdakwa II. Anriawan Alias Anri Bin Abbas, Terdakwa III. Adril Alias Ade Bin Muhlis, Terdakwa IV. Ramli Alias Pak Ibe Bin Azis Parman, Terdakwa V. M. Syaifulla Akbar Alias Tulla Bin Syarifuddin dan Terdakwa VI. Khalik Alias Jaya Bin Juhardin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Ismail Alias Mail Bin Mursalim, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan, dan kepada Terdakwa II. Anriawan Alias Anri Bin Abbas, Terdakwa III. Adril Alias Ade Bin Muhlis, Terdakwa IV. Ramli Alias Pak Ibe Bin Azis Parman, Terdakwa V. M. Syaifulla Akbar Alias Tulla Bin Syarifuddin dan Terdakwa VI. Khalik Alias Jaya Bin Juhardin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) Unit Handphone Redme Note 9 Warna Hijau Dengan Nomor Imei 8643280555556260 Imei2 8643280555556278;? 1 (satu) Unit Laptop Acer Warna Merah System Model Aspire A314-32 Dengan Nomor Serial Laptop : Nxgw7sn0029020rf7d7600;? 1 (satu) Unit Print Canon Mp287 Warna Hitam;? 1 (satu) Unit Handphone Redmi 9 Warna Hijau Dengan Imei 1864328055622146 Imei2 1864328055622153;? 1 (satu) Unit Handphone Redmi 9 Warna Ungu Dengan Imei 86740505334904 Imei2 86740505334912;? 1 (satu) Paket Handphone Redmi 9 Warna Hitam Dengan Imei 861165041272526 Imei2 861165041272534;? 1 (satu) Paket Handphone Redmi 9 Warna Hijau Dengan Imei 864328055464689 Imei2 864328055464697;? 1 (satu) Unit Handphone Redmi 9 Warna Hijau Dengan Imei 867405055288446 Imei2 867405055288453;Dirampas untuk Negara.? 1 (satu) Buah Atm Bri Warna Biru Atas Nama Basmin Dengan Nomor Rekening 81050100693530;? 1 (satu) Buah Atm Bri Warna Hitam Atas Nama Riswan Asis Dengan Nomor Rekening 018701081117509;Dikembalikan ke pihak Bank.? 1 (satu) Buah Dos/kardus Packing Warna Merah;? 1 (satu) Buah Lakban Packing Warna Merah;? 61 (enam Puluh Satu) Buah Dos Handphone;Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2022/PN Plp
Statistik6213