- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG TANGGAL 28 JUNI 2022 NOMOR 139/PDT.G/2021/PN PDG YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT I TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 28 Juni 2022 Nomor 139/Pdt.G/2021/PN Pdg yang dimohonkan banding;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT PADANG Nomor 146/PDT/2022/PT PDG |
|
Nomor | 146/PDT/2022/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukmayanti |
Hakim Anggota | Petriyanti, Brmasrimal |
Panitera | Dasry Yanthony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1016 K/Pdt/2024
Banding : 146/PDT/2022/PT PDG
Statistik6312