- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan almarhum Anang S. Budiono bin Sogol meninggal pada tanggal 13 Mei 2019;
- Menetapkan ahli waris almarhum Anang S. Budiono bin Sogol adalah sebagai berikut:
- Nur Rahmawati Rere binti Rusdin Rere (istri I);
- Muslifa Nur Kadir binti Kadir (istri II);
- Ayu Setia Lestari binti Anang S. Budiono (anak kandung);
- Yudi Setiawan bin Anang S. Budiono (anak kandung);
- Dedi Setiawan bin Anang S. Budiono (anak kandung);
- Menyatakan harta tidak bergerak berupa Sebidang tanah seluas kurang lebih 10 x 10 meter beserta rumah permanen berukuran 10 x 10 meter yang terletak di RT/RW: 001/002 Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01101, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah yang dikuasai Kendari Teknik;
- Sebelah Timur berbatas dengan parit/selokan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan setapak;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah/rumah kost milik Yusuf;
- Menetapkan Sepertiga bagian dari objek sengketa sebagaimana tersebut pada amar putusan poin II. 4 adalah harta warisan almarhum S. Budiono bin Sogol (Pewaris) yang harus dibagi kepada ahli warisnya;
- Menetapkan bahagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut :
- Nur Rahmawati Rere binti Rusdin Rere (istri pertama) mendapat bagian 35,42 %;
- Muslifa Nur Kadir binti Kadir (istri kedua) mendapat bagian 35,42 %;
- Ayu Setia Lestari bin Anang S. Budiono (anak kandung) mendapat bagian 5,82 %;
- Yudi Setiawan bin Anang S. Budiono (anak kandung) mendapat bagian 11,67 %;
- Dedi Setiawan bin Anang S. Budiono (anak kandung) mendapat bagian 11,67 %;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah tersebut untuk menyerahkan kepada para Penggugat sesuai bagian warisan para Penggugat, dan apabila tidak dapat diserahkan dalam bentuk natura, maka dilakukan dengan penjualan lelang kemudian hasilnya dibagi kepada para Penggugat dan para Tergugat sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana yang tersebut pada amar putusan poin II.6;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 4.104.000,00 (empat juta seratus empat ribu rupiah).
Putusan PA KENDARI Nomor 461/Pdt.G/2022/PA.Kdi |
|
Nomor | 461/Pdt.G/2022/PA.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Andi Hasni Hamzah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Yasin, Br Hakim Anggota H. Abdul Kadir Wahab |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Mu'awanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I adalah merupakan harta bersama antara almarhum Anang S. Budiono bin Sogol dengan Penggugat I ( |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 461/Pdt.G/2022/PA.Kdi.zip
- Download PDF
- 461/Pdt.G/2022/PA.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 461/Pdt.G/2022/PA.Kdi
Statistik7440