- Menyatakan Anak DIRLY RENAL LEGOH alias ENAL telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia" ;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada perintah dalam putusan hakim karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua (sepeda motor) matic merk Honda Vario warna hitam DB 2053 TB.
- 1 (satu) lembar STNK/Pajak an. Cristofel Cristian Banteng.
Putusan PN TONDANO Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tnn |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Christyane Paula Kaurong |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Christyane Paula Kaurong |
Panitera | Panitera Pengganti Deivid D. Losu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Anak Dirly Renal Legoh alias Enal; 5. Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tnn
Kasasi : 1987 K/Pid.Sus/2023
Banding : 9/PID.Anak/2022/PT MND
Statistik678