- Menyatakan TerdakwaMuhammad Abdillah Adabi Bin Abdi Rohimitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Melawan hukum menguasainarkotika golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahundan denda sebesar Rp800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa menjalani pidanapenjara sebagai pengganti pidana denda tersebut selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastikbening berisikan Kristal putih dengan berat brutto : 0,18 gram (setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia PL55DD/IV/2022/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 April 2022, sisa sampel setelah diperiksa dengan berat netto akhir 0,0433 . Gram);
- 1 (satu) Buah pipet kaca bekas pakai;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam.
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 122/Pid.Sus/2022/PN Rkb |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2022/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Ervianti Meliala, Br Hakim Anggota Dwi Novita Purbasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rissa Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlahRp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.Sus/2022/PN Rkb
Statistik492