- Menyatakan Terdakwa INDRIANA Binti DARMUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja Secara Terus Menerus Sebagai Perbuatan Berlanjut?, sebagaimana Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INDRIANA Binti DARMUDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (Sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) Bendel laporan tagihan Salesman IGUH yang berisi faktur bukti pengeluaran barang, Laporan transaksi piutang dan Laporan aktivasi tagihan (LATI);1 (satu) Bendel laporan tagihan Salesman EKO yang berisi faktur bukti pengeluaran barang, Laporan transaksi piutang dan Laporan aktivasi tagihan (LATI);1 (satu) Bendel laporan tagihan Salesman GONDO yang berisi faktur bukti pengeluaran barang, Laporan transaksi piutang dan Laporan aktivasi tagihan (LATI);1 (satu) Bendel laporan tagihan Salesman SUGENG yang berisi faktur bukti pengeluaran barang, Laporan transaksi piutang dan Laporan aktivasi tagihan (LATI);1 (satu) bendel hasil laporan audit internal;1 (satu) bendel Laporan Aktivasi Tagihan sales SUGENG tanggal 29 Juli 2021 dan laporan transaksi piutang;1 (satu) bendel Laporan Aktivasi Tagihan sales IGUH tanggal 29 Juli 2021 dan laporan transaksi piutang;1 (satu) bendel Laporan Aktivasi Tagihan sales SUGENG tanggal 31 Juli 2021 dan laporan transaksi piutang;1 (satu) bendel Laporan Aktivasi Tagihan sales IGUH tanggal 31 Juli 2021 dan laporan transaksi piutang;1 (satu) bendel Laporan Aktivasi Tagihan sales IGUH tanggal 26 Oktober 2021 dan laporan transaksi piutang;Dikembalikan kepada yang berhak CV. Vida Jaya mellui saksi Verdy Bin Prasetyo;
- Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 55/Pid.B/2022/PN Slw |
|
Nomor | 55/Pid.B/2022/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Eri Justiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nani Pratiwi, Br Hakim Anggota Eldi Nasali |
Panitera | Panitera Pengganti: Johan Sofi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.B/2022/PN Slw
Statistik7016