- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan II untuk mengosongkan objek perkara semula yaitu:
- Sebidang tanah perladangan yang terletak di Simandame Dusun Hapoltakan, dengan ukuran 139 x 72,5 = 24,75 rante, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Manton Saragih
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Alinson Saragih dan Pokan Sinaga
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jarmen Saragih
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Alinson Saragih
- Sebidang tanah perladangan yang terletak di Huta Rambung Dusun Hapoltakan dengan ukuran 176,5 x 221, 5 = 40.000M2
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Tanggoruh
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Alins Tarigan dan Jurang Bah Kayungan
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah besar Siantar Saribudolok
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah jalan ke Kantor Bupati
- Sebidang tanah perladangan yang terletak di Parkopian Singit Dusun Hapoltakan dengan ukuran 20,5 x 104 = 6 rante
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan ke Kantor Bupati
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Pirman Saragih
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Radiman Saragih
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ramon Saragih
- Sebidang tanah yang terletak di Panggotasan Juma Joring dusun Hapoltakan dengan ukuran 200 M x 173 M = 45 rante
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Amen Purba
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Barisman Saragih
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Janwardirson Saragih
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ramon Saragih
- Sebidang tanah perladangan yang terletak di Bah Kayungan Dusun Hapoltakan dengan ukuran 90 x 40 = 9 rante
- Sebelah Timur berbatasan dengan jurang Bah Kayungan
- Sebelah Barat berbatasan dengan jurang Bah Kayungan
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Agus Saragih
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ramon Saragih
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 59/Pdt.G/2022/PN Sim |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Dharma, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Apollo Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 3.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo; 4.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya 5.Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.960.000,- (tiga juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2022/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2022/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 200 PK/PDT/2024
Pertama : 59/Pdt.G/2022/PN Sim
Statistik8141