Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1104 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1104 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Rahmi Mulyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Sugiyanto |
Panitera | Irma Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. MARYONO, 2. ANJEPRI PADANG, 3. MAZLAN, 4. IBRAHIM, dan 5. CANDRA DENY PARHUSIP, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 80/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg., tanggal 24 Januari 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan sah menurut hukum pemutusan hubungan kerja Para Penggugat oleh Tergugat;3) Menghukum Tergugat membayarkan kepada Para Penggugat masing-masing sebagai berikut:a. Penggugat-1 sebesar Rp54.993.627,00 (lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah);b. Penggugat-2 sebesar Rp59.023.627,00 (lima puluh sembilan juta dua puluh tiga ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah);c. Penggugat-3 sebesar Rp54.993.627,00 (lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah);d. Penggugat-4 sebesar Rp41.302.790,00 (empat puluh satu juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah);e. Penggugat-5 sebesar Rp45.433.069,00 (empat puluh lima juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam puluh sembilan rupiah);4) Menghukum Tergugat membayarkan kepada Para Penggugat uang kekurangan upah bulan Desember 2020 dan bulan Januari 2021 total seluruhnya Rp19.985.710,00 (sembilan belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus sepuluh rupiah);5) Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1104_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1104_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1104 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 80/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg
Statistik9840