- Menyatakan Terdakwa M. Najih Shihabfudin alias Udin bin Kardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menyatakan Terdakwa M. Najih Shihabfudin alias Udin bin Kardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu dan kedua tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;
- Memulihkan hak, harkat dan martabat Terdakwa ke dalam kedudukan semula;
- Menyatakan barang bukti berupa
- 3 (tiga) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor seluruhnya 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram;
- Seperangkat alat hisap sabu;
- 1 (satu) pak kantong plastik klip;
- 3 (tiga) kantong plastic klip bekas terpakai;
- Tas kecil warna biru tua;
- Timbangan warna hitam merk constant;
- Handphone merk Oppo warna biru tosca metalik simcard 0816669882;
- Handphone merk Xiaomi warna biru simcard 081295119322;
- Sepeda motor Honda CB150R warna putih hitam nopol L-3621-TK;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 437/Pid.Sus/2022/PN Sda |
|
Nomor | 437/Pid.Sus/2022/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Iswani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kartijono, Br Hakim Anggota S. Pujiono |
Panitera | Panitera Pengganti Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu Terdakwa Lusiana Asih Cahyani alias Lusi binti Miyanto; Dikembalikan kepada Terdakwa; 7. Membebankan biaya perkara kepada negara |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 437/Pid.Sus/2022/PN_Sda.zip
- Download PDF
- 437/Pid.Sus/2022/PN_Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 437/Pid.Sus/2022/PN Sda
Statistik3618