- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan sah menurut hukum Akta Hibah Nomor 180/A.H./1980 tanggal 19 November 1980;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00618 tanggal 6 September 2019 atas nama Faridah A., Arham Thaib, Subhan Thaib, Ichsan Nusry, dan Darmawan Syah Putra terhadap sebidang tanah seluas 1.341 (seribu tiga ratus empat puluh satu) meter persegi yang terletak di Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan objek perkara berupa sebidang tanah dengan luas 902 (sembilan ratus dua) meter persegi dengan ukuran 22 (dua puluh dua) meter x 41 (empat puluh satu) meter yang terletak di Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Faridah A, Arham Thaib, Subhan Thaib, Ichsan Nusry, dan Darmawan Syah Putra;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Sengeda;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Pasar Inpres I;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tgk. Arifin dan Munir Ismail
Putusan PN TAKENGON Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Tkn |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahma Novatiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bani Muhammad Alif, Br Hakim Anggota Heru Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Erlin Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara adalah milik Para Penggugat selaku ahli waris dari (Alm) Hj. Samidah; 6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.876.500,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah) secara tanggung renteng; 8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2022/PN Tkn
Statistik6114