- MENERIMA PERMINTAAN BANDING OLEH TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO TANGGAL 25 JULI 2022 NOMOR: 122/PID.SUS/2022/PN MJK YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ACHMAD ZARKESY NURDIANSYAH BIN ACHMAD NUR AINI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) POKET SABU DALAM KEMASAN PLASTIK DENGAN BERAT KOTOR : 0,34 (NOL KOMA TIGA EMPAT) GRAM (SESUAI DENGAN BERITA ACARA PENIMBANGAN PT. PEGADAIAN (PERSERO) UNIT DLANGGU, PADA TANGGAL 21 PEBRUARI 2022);
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK VIVO 1723 / V5 WARNA HITAM DENGAN NOMOR TELEPON 087756001914 DAN NO WA. 088230039803;
- 2 (DUA) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN @RP.20.000,- (DUA PULUH RIBU RUPIAH) TOTAL SEBESAR RP.40.000,- (EMPAT PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TERHADAP TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.000 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 25 Juli 2022 Nomor: 122/Pid.Sus/2022/PN Mjk yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Achmad Zarkesy Nurdiansyah Bin Achmad Nur Aini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menjual Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket sabu dalam kemasan plastik dengan berat kotor : 0,34 (nol koma tiga empat) gram (sesuai dengan Berita Acara Penimbangan PT. PEGADAIAN (persero) UNIT DLANGGU, pada tanggal 21 Pebruari 2022);
- 1 (satu) buah Handphone merk vivo 1723 / V5 warna Hitam dengan nomor telepon 087756001914 dan No Wa. 088230039803;
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan @Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) total sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.000 (Dua Ribu Rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 795/PID.SUS/2022/PT SBY |
|
Nomor | 795/PID.SUS/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mutarto |
Hakim Anggota | Brretno Pudyaningtyas, Permadi Widhiyatno |
Panitera | Choiria Chomsa P. P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 209 K/Pid.Sus/2023
Banding : 795/PID.SUS/ 2022/PT SBY
Statistik3310