- Menyatakan Terdakwa Andryan Syah Putra alias Andrian bin alm. Poniman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah kotak plastik bening;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam silver berikut sarung pembungkusnya;
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan bungkusan-bungkusan plastik klip berbagai ukuran;
- 1 (satu) buah botol aqua disambung pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu atau bong;
- 1 (satu) buah alat diduga sendok/sekop narkotika jenis sabu terbuat dari plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah alat diduga sendok/sekop narkotika jenis sabu terbuat dari plastik warna bening gagang kuning;
- 1 (satu) buah alat diduga sendok/sekop narkotika jenis sabu terbuat dari plastik putih;
- 2 (dua) buah pipet kecil;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Luffman warna merah;
- 1 (satu) unit handphone Android merek Redmi warna abu-abu hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam merah tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 304/Pid.Sus/2022/PN Rhl |
|
Nomor | 304/Pid.Sus/2022/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erif Erlangga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldar Valeri, Br Hakim Anggota Nora |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pid.Sus/2022/PN Rhl
Statistik164