Putusan PT JAMBI Nomor 35/PID/2014/PT JMB |
|
Nomor | 35/PID/2014/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bahtera Peranginangin |
Hakim Anggota | Perdana Ginting, Brpangeran Napitupulu |
Panitera | Rosniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;------------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN TANGGAL 02 OKTOBER 2014 NOMOR : 84/PID.B/2014/PN.MBN YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; - MENETAPKAN MASA TAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;---------------------------------------------------- - MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;-------------------------------- - MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;------------------------------------------------------------------------------------------ |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;------------------- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian tanggal 02 Oktober 2014 Nomor : 84/Pid.B/2014/PN.Mbn yang dimintakan banding tersebut ; - Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------------------- - Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------- - Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 35/PID/2014/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 35/PID/2014/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2 K/Pid./2015
Banding : 35/PID/2014/PT JMB
Pertama : 84/Pid.B/2014/PN.Mbn
Statistik5117