- Menyatakan Anak Putra Alias Put Bin Edi tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan oleh karena itu Anak Putra Alias Put Bin Edi tersebut diatas dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Anak Putra Alias Put Bin Edi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan di LPKA Kelas II Batam dan pelatihan kerja pengganti pidana denda selama 4 (empat) bulan di Dinas Sosial Kabupaten Lingga;
- Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan anak tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tpg |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Anggalanton Boang Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Anggalanton Boang Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Marni Hafti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1) 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga No. 2104040801140004. 2) 1 (satu) lembar foto copy Akte Kelahiran No. 2104CLU2302200902266 atas nama GITA AMALIA VIRNANDA anak dari HASBULLAH dan istrinya DESY SUSTRIYANTI yang lahir pada tanggal 26 Desember 2008 yang di keluarkan oleh Pejabat Catatan Sipil Kabupaten Lingga pada tanggal 23 Februari 2009. 3) 1 (satu) helai jilbab warna putih. 4) 1 (satu) buah bh anak warna pink muda. 5) 1 (satu) buah celana dalam wanita warna cokelat. 6) 1 (satu) buah baju seragam sekolah lengan Panjang warna biru dongker. 7) 1 (satu) buah rok panjang seragam sekolah warna biru dongker. 8) 1 (satu) buah celana legging warna hitam. Dikembalikan Kepada Anak Korban Gita Amalia Virnanda; 9) 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga No. 2104012003190001. 10) 1 (satu) lembar foto copy Akte kelahiran No. 2104-LT-04072014-0015 atas nama PUTRA Anak dari EDI dan istrinya FANY SINTYA yang lahir pada tanggal 19 februari 2008 yang dikeluarkan oleh Pejabat Catatan Sipil Kabupaten Lingga pada tanggal 4Juli 2014. 11)1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam bergambar anime 12)1 (satu) helai baju seragam sekolah smp lengan panjang warna putih. 13)1 (satu) helai celana panjang seragam sekolah warna biru dongker. 14)1(satu) buah ikat pinggang warna hitam. 15)1 (satu) helai celana dalam pria warna hitam. Dikembalikan Kepada Anak Putra Alias Put Bin Edi; 16)1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha mio warna hitam dengan nomor polisi BP 2302 TO, no rangka MH328D0029K340677 dan no mesin 28D-341322. 17)1 (satu) lembar STNK motor an. MACHZUMI DAUD. Dikembalikan Kepada Anak Saksi Stery Julianto; 8.Membebankan biaya perkara kepada anak sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tpg
Statistik7023