- Menyatakan Terdakwa DRS.MUSTARI ALIAS ARI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya beberapa kali?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tempat sampah warna putih berbentuk tabung dengan tutup berwarna silver merk krisbow, dan 1 (Satu) buah tempat sampah warna biru berbentuk tabung dengan tutup berwarna putih merk Greenleaf, dikembalikan kepada Terdakwa;
- Tumpukan tissue bekas yang saling melekat dengan 1 (Satu) buah kondom bekas yang sudah terpisah dari kemasannya yang bermerk Sutra (terdapat di dalam tempat sampah warna putih berbentuk tabung dengan tutup berwarna silver merk krisbow), dan Tumpukan tissue bekas (terdapat di dalam tempat sampah warna biru berbentuk tabung dengan tutup berwarna putih merk Greenleaf), dirampas untuk dimusnakan;
- 1 (satu) buah baju kaos merk coconuts ukuran M warna abu-abu yang bertuliskan everything, dikembalikan kepada Anak Korban;
- 1 (Satu) unit handphone Merk Samsung Type Galaxy Fold warna hitam dengan nomor 081342328800 Y yang tersimpan di dalam Handphone, dirampas untuk Negara;
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 128/Pid.Sus/2022/PN Sgm |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2022/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Nurhayati, Br Hakim Anggota Yenny Wahyuningtyas Puspitowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnawanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2022/PN Sgm
Statistik5020