- Menyatakan Terdakwa I Galasi Muhtar Alias Heri Bin Mustardan Terdakwa IIAmrullah Alias Amir Alias Lanun Bin Iskandartelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membawa Warga Negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Indonesia mengakibatkan matinya korban dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi? sebagaimanadalamDakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada TerdakwaI dan Terdakwa II -masing-masing dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan Dendakepada masing-masing Terdakwa sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurunganmasing ? masing Selama 3 ( tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang telah dijatuhkan ;
- Menghukum Terdakwa I GALASI MUHTAR alias HERI bin MUSTAR dan Terdakwa II AMIRULLAH alias AMIR alias LANUN bin ISKANDAR untuk membayar Restitusi kepada masing ? masing korban sebagai berikut :
- Saksi IKA SUMARNI sejumlah Rp. 17.874.000,00(tujuh belas juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
- Saksi IDA SURYANI sejumlah Rp. 15.107.000,00(lima belas juta seratus tujuh ribu rupiah);
- Saksi SITI KHOTIJAH sejumlah Rp. 3.040.000,00(tiga juta empat puluh ribu rupiah);
- Saksi DONATUS RAYAMAKINsejumlah Rp. 11.516.000,00(sebelas juta lima ratus enam belas ribu rupiah);
- Saksi MELKIOR LIBU OLA sejumlah Rp.21.033.500,00(dua puluh satu juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
- Saksi CONSTANTINA FATIMA sejumlah Rp.5.257.000,00(lima juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
- Saksi SELAMAT sejumlah Rp.20.800.000,00(dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
- Saksi SERVINA RAYMUNDA HOAR KLAU sejumlah Rp. 11.500.000,00(sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
- Saksi SAPRI sejumlah Rp21.820.000,00(dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
- Saksi ANTONIUS BEDAWARA sejumlah Rp 15.848.500,00(lima belas juta delapan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus);
- Saksi KLEMENSIUS KLEMEN sejumlah Rp17.457.500,00(tujuh belas juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- AlmarhumahSESILIA SIBA WARA diwakili oleh YAKOBUS SABIN DERE selaku suami Sejumlah Rp64.660.216,00(enam puluh empat juta enam ratus enam puluh ribu dua ratus enam belas rupiah);
- Almh. ANITA diwakili oleh PRATIWI ULAN DARI selaku anak kandung Sejumlah Rp56.950.000,00(lima puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Alm.NUREKA diwakili TEDI NUR AGUSTIN selaku anak kandung Sejumlah Rp82.970.000,00(delapan puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Almh. AFRIDUS AFRIANUS diwakili oleh ANASTASIA selaku ibu kandung sejumlah Rp.55.600.000,00(lima puluh lima juta enam ratus ribu rupiah);
- Almh. MARIANA diwakili oleh SIRILUS VALENTINUS Selaku sepupu Sejumlah Rp. 82.970.000,00(delapan puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Almh.ALPIYAH diwakili oleh MIROH Binti WARDI Selaku Kakak Kandung Sejumlah Rp. 82.970.000,00(delapan puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang harus dibayar dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan jika Para Terdakwa tidak mampu membayar restitusi, maka pengadilan memerintahkan Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan Para Terpidana dan melelang harta kekayaan tersebut untuk menutupi pembayaran Restitusi tersebutsecara tanggung renteng kepada masing-masing terpidana sesuai dengan jumlah uang restitusi yang telah disebutkan diatas , dalam hal Para Terpidana tidak mempunyai harta benda maka Para Terpidana dikenakan pidana kurungan pengganti selama 3(tiga) bulan.
- 5.Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- 6.Menetapkan barang buktiberupa:
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 154/Pid.Sus/2022/PN Tpg |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2022/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risbarita Simarangkir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Hajar Siregar, Br Hakim Anggota Justiar Ronal |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Ulfah Henny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : (satu) buah Buah buku rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening: 0613241890 dan ATM BCA berwarna Biru dengan nomor kartu: 5379-4120-5636-2220 atas nama MARYAM LESNUSSA, dikembalikan kepada Maryam Lesnussa; 1 (satu) buah buku Rekening Bank tahapan Bank BCA atas nama NURUL OCTAVIA dengan Nomor Rekening : 88900671790, dikembalikan kepada Nurul Octavia; 1 (satu) unit Mobil Minibus Merek Suzuki ERTIGA Berwarna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi: BP 1465 TP dengan Nomor Rangka: MHYKZE81SFJ279579 dan Nomor Mesin: K14BT1167310, DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MARDIANA SAFITRI selaku karyawan PT. BINTAN BAHARI 1 (satu) buah Handphone Merek Vivo bewarna Putih dengan Cover berwarna Hitamdan Uang sejumlah Rp2.300.000,00(dua juta tiga ratus ribu rupiah)dimusnahkan ; 7. Membebankan kepada para terdakwauntuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000.00(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.Sus/2022/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 154/Pid.Sus/2022/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.Sus/2022/PN Tpg
Kasasi : 2450 K/Pid.Sus/2023
Banding : 563/PID.SUS/2022/PT.PBR
Statistik14589