- Menyatakan Terdakwa Martin Bodi Alias Bodi Bin Saimun Alm telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman Jenis Shabu? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kristal bening diduga Sabu yang dibungkus plastik klip bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning nomor polisi BD 4077 KK;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru cashing hitam berikut simcard;
Putusan PN BENGKULU Nomor 330/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
|
Nomor | 330/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Riswan Supartawinata, Hakim Anggota Lia Giftiyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara. 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 110/PID.SUS/2022/PT BGL
Kasasi : 830 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 330/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Statistik4616