- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tanah seluas kurang lebih 28 Are atau kurang lebih 2800 m2 yang terdaftar dalam SPPT/PBB Nomor: 73.02.030.000-0313.7 Atas Nama Wajib Pajak : BASO GANJENG bin GANJENG yang terletak di Dusun Bontona Desa Ara Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas :
- Utara dengan Tanah Milik H.MUSLIM BASO;
- Timur dengan LAUT/PANTAI;
- Selatan dengan Tanah Milik ALWI;
- Barat dengan Bukit Bebatuan (Tanah Milik Adat);
- Utara dengan Tanah Dra. Hj. Nurdiati Palandra binti Radja Palandra, tanah Milik Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bulukumba;
- Timur dengan LAUT/PANTAI;
- Selatan dengan Tanah Milik ALWI;
- Barat dengan Bukit Bebatuan (Tanah Milik Adat);
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Blk |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Adil Kasim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Muh Amin A.r, Br Hakim Anggota Ria Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: A. M. Sulhidayat Syukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Sebahagian adalah Milik Almarhum GANJENG bin DEMMALEHO; 3. Menyatakan bahwa Ahli Waris dari GANJENG bin DEMMALEHO berhak mewarisi sebahagian Tanah sengketa atau seluas kurang lebih 14 Are atau kurang lebih 1400 M2 yang terletak di Dusun Bontona Desa Ara Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba, dengan batas-batas : 4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satu Ahli Waris dari almarhum GANJENG bin DEMMALEHO yang juga berhak atas sebahagian Tanah Obyek Sengketa tersebut; 5. Menyatakan menurut Hukum Penguasaan Para Tergugat terhadap keseluruhan tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak kepemilikan atas keseluruhan tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah cacat Yuridis dan tidak memiliki Kekuatan Hukum; 7. Menghukum Para Tergugat atau orang yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan sebahagian tanah atau obyek sengketa kepada Ahli Waris dari almarhum GANJENG bin DEMMALEHO termasuk Penggugat dalam keadaan kosong dan baik; 8. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.4.355.000.-(empat juta tiga ratus lima puluh limaribu rupiah); 9.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2022/PN_Blk.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2022/PN_Blk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2022/PN Blk
Statistik7936