- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I DAN PEMBANDING II;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG NOMOR 138/G/2021/PTUN.BDG TANGGAL 18 MEI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING, DAN DENGAN :
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING I DAN PEMBANDING II TENTANG KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM PEMERIKSAAN BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 138/G/2021/PTUN.BDG tanggal 18 Mei 2022 yang dimohonkan banding, dan dengan :
- Menerima eksepsi Pembanding I dan Pembanding II tentang kewenangan absolut pengadilan;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Terbanding membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 176/B/2022/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 176/B/2022/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.m. Arif Nurdua |
Hakim Anggota | Budhi Hasrul, Brwenceslaus |
Panitera | Jarwo Liyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 44 K/TUN/2023
Banding : 176/B/2022/PT.TUN.JKT
Statistik9721