Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1170 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1170 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Rahmi Mulyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Sugiyanto |
Panitera | Irma Mardiana |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANK CIMB NIAGA Tbk. tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 158/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg., tanggal 6 April 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan program retensi yang diberikan Tergugat kepada Penggugat tidak termasuk merit increase tahun 2020;3) Memerintahkan Tergugat memanggil dan menyerahkan surat keterangan kerja (paklaring) kepada Penggugat;4) Menghukum Penggugat untuk membayar kepada Tergugat penalti atau ganti rugi sisa kontrak (ikatan dinas) sebesar Rp5.496.000,00 (lima juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);5) Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan amar ke-3 putusan ini;6) Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1170_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1170_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1170 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 158/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg
Statistik12664