- Menyatakan terdakwa Bayu Krisna Wiraadmaja Alias Bayu tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menyerahkan dan Menjadi Perantara Jual-Beli Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bayu Krisna Wiraadmaja Alias Bayu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit laptop merek Thosiba warna hitam seria No 2A037111R
Putusan PN AMBON Nomor 169/Pid.Sus/2022/PN Amb |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wilsonriver, Br Hakim Anggota Nova Salmon |
Panitera | Panitera Pengganti Yuneth Lilyan Soebandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.Sus/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 169/Pid.Sus/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 926 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 169/Pid.Sus/2022/PN Amb
Statistik4619