- Menyatakan Terdakwa SRI IRYANI MARIDIN alias YANI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4(empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sertipikat Hak Milik No. 1573/Kel Silale tanggal 11 Oktober 2006 atas nama Haji NASIR LIMBA
- Sertipikat Hak Milik No. 1301/Kel Silale tanggal 19 Juli 2002 atas nama Nyonya ERA LIMBA.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan antara Hi. NASIR LIMBA dan Hj. ERA LIMBA, tanggal 09 Juni 2008 yang sudah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon;
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat Perjanjian antara Hi. NASIR LIMBA dan Hj. ERA LIMBA, tanggal 09 Juni 2008 yang sudah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon;
- 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Kematian a.n. NATSIR LIMBA yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Ambon tanggal 11 Agustus 2020 yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Kematian a.n. ERA LIMBA yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Ambon tanggal 20 November 2015 yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Kematian a.n. MAYASARI LIMBA yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Ambon tanggal 20 Desember 2019 yang sudah dilegalisir;
- (satu) lembar foto copy Kutipan Akte Kenal Kelahiran a.n. IWAN LIMBA yang dikeluarkan oleh Camat Nusaniwe Ambon tanggal 20 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Ahli Waris, tanggal 12 Agustus 2020;
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat Nikah antara Sdr. NATSIR LIMBA dan Sdri SAERAH, tanggal 18 Maret 1974 yang sudah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar surat somasi kepada terlapor SRI IRYANI MARIDIN tertanggal 22 Januari 2021
Putusan PN AMBON Nomor 192/Pid.B/2022/PN Amb |
|
Nomor | 192/Pid.B/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Orpa Marthina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Selang, Br Hakim Anggota Ismail Wael |
Panitera | Panitera Pengganti: Mentrina Garing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Iwan Saleh Limba; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pid.B/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 192/Pid.B/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.B/2022/PN Amb
Statistik11042