- Menyatakan terdakwa DESSY OCTORINA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DESSY OCTORINA dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 9 ( sembilan ) bulan
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Odner laporan harian dan penerimaan bengkel beserta Slip setoran bank tahun 2017 (Asli)
- 2 (dua) Odner laporan harian dan penerimaan bengkel beserta Slip setoran bank tahun 2018 (Asli)
- 2 (dua) Odner laporan harian dan penerimaan bengkel beserta Slip setoran bank tahun 2019 (Asli)
- 1 (satu) Odner laporan harian dan penerimaan bengkel beserta Slip setoran bank tahun 2020 (Asli)
- 1 (satu) Buah laporan Auditor Independen PT. Setianita Megah Motor (Dealer Honda Tebet) Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No. 44 Tebet Jakarta Selatan, periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2020 dari KAP Albert Silalahi & Rekan (Asli)
- 1 (satu) lembar surat pengangkatan Karyawan tetap Nomor VI/SPKT/SMM/HRD/V/2015 Tertanggal 04 Mei 2015 atas nama DESSY OCTORINA (Asli)
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 598/Pid.B/2022/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 598/Pid.B/2022/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mardison, Br Hakim Anggota H.akhmad Suhel.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Bagus Setyawan Eko Suryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dikembalikan kepada PT. SETIANITA MEGAH MOTOR (Dealer Honda Tebet) melalui saksi WONG MAGGIE.; Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 598/Pid.B/2022/PN JKT.SEL
Statistik688