- Menyatakan Terdakwa UUS MULYANA BIN H. USAMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah ponsel merk Oppo warna biru;
- 1 (satu) unit kendaraan mobil Honda Mobilio warna putih No Pol T 1483 TM dengan nomor rangka MHRDD4850EJ42716 Nomor mesin L15Z11140827;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil Honda Mobilio warna putih No Pol T 1483 TM an. Hj. Wien Dudhy Suryatin;
- 1 (satu) buah kunci mobil Honda Mobilio warna putih No Pol T 1483 TM.
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN Pwk |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2022/PN Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novita Witri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Diah Ayu Marti Astuti, Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Ruswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan Dikembalikan kepada BCA finance Purwakarta melalui saksi CHANDRA PAMUNGKAS BIN IRIANTO 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1328 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 79/Pid.Sus/2022/PN Pwk
Statistik417