Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1211 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1211 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Muhammad Firman Akbar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT AGRO BUMI KALTIM tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 97/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr., tanggal 21 April 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:MENGADILIDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan status hubungan kerja antara Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);3. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat V dengan Tergugat demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sehingga dalam hubungan kerja status Penggugat V adalah sebagai karyawan tetap Tergugat;4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV dengan Tergugat putus karena berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak tanggal 25 Maret 2021;5. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat V dengan Tergugat putus karena Penggugat V memasuki usia pensiun, terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021;6. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV secara tunai dan sekaligus masing-masing sebagai berikut:1) Penggugat I (Pilhan),Kompensasi PKWT 5/12 x Rp3.434.130,00 = Rp1.430.887,00Terbilang (satu juta empat ratus tiga puluh ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah);2) Penggugat II (Dirmansyah),Kompensasi PKWT 5/12 x Rp3.581.320,00 = Rp1.492.216,00Terbilang (satu juta empat ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus enam belas rupiah);3) Penggugat III (Tiwan),Kompensasi PKWT 5/12 x Rp3.306.940,00 = Rp1.377.891,00Terbilang (satu juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah);4) Penggugat IV (Junar),Kompensasi PKWT 5/12 x Rp3.178.673,00 = Rp1.324.447,00Terbilang (satu juta tiga ratus dua puluh empat ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah);7. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja Penggugat V secara tunai dan sekaligus, sebagai berikut:Uang Pesangon:1,75 x 6 x Rp3.178.673,00 = Rp33.376.066,00Uang Penghargaan Masa Kerja:1 x 2 x Rp3.178.673,00 = Rp6.357.346,00Jumlah keseluruhan = Rp39.733.412,00(tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus dua belas rupiah);8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;9. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1211_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1211_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1211 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 97/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr
Statistik189102