- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah jual beli Objek Perkara yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I pada tanggal 19 Juli 2016;
- Menyatakan sah Surat Keterangan Jual Beli Sawah tanggal 19 Juli 2021 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I;
- Menyatakan Objek Perkara berupa 2 (dua) tumpak tanah sawah yaitu berupa:
- Sebelah Timur berbatas dengan Bandar air.
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan Rageh ? Manangkodok.
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Bochari/Yopi.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Asril N.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ajo Nan Panjang.
- Sebelah Barat berbatas dengan Bandar air.
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kaum Dt.Rajo Kando.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Asril N.
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 14/Pdt.G/2022/PN Pyh |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yonatan Iskandar Chandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfin Irfanda, Br Hakim Anggota Callista Deamira |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Wahyuni, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Tumpak I Setumpak tanah sawah yang terdiri dari 10 (sepuluh) piring sawah besar kecil yang belum terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, yang dikenal juga dengan nama Tonggak Jam, Jorong Rageh, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan batas-batas sebagai berikut: Tumpak II Setumpak tanah sawah yang terdiri dari 2 (dua) piring sawah yang belum terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, yang dikenal juga dengan nama Tonggak Jam, Jorong Rageh, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan batas-batas sebagai berikut: Adalah sah harta milik Penggugat yang berasal dari harta pembelian Penggugat dari Tergugat I; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat II dan III yang merebut/ merampas Objek Perkara dari tangan Penggugat dan lalu Para Tergugat menguasai Objek Perkara secara tidak sah sampai saat ini adalah merupakan perbuatan yang melanggar hukum (Onrechtmatige daad); 6. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan seluruh Objek Perkara dari segala hak miliknya maupun hak-hak milik orang lain yang diperdapat dari Para Tergugat dan setelah kosong dihukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali seluruh Objek Perkara kepada Penggugat dan bila ingkar dengan bantuan pihak yang berwajib (polisi); 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas Objek Perkara; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp2.140.000,00 (dua juta seratus empat puluh ribu rupiah); 9.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2022/PN Pyh
Statistik12919