- Menyatakan Terdakwa I A. Amriani als Ani binti Tura dan Terdakwa II Abdullah als. Dullah bin Sarifuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I A. Amriani als Ani binti Tura dan Terdakwa II Abdullah als. Dullah bin Sarifuddin dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I A. Amriani als Ani binti Tura dan Terdakwa II Abdullah als. Dullah bin Sarifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I A. Amriani als Ani binti Tura tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Abdullah als. Dullah bin Sarifuddin tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Shabu;
- 1 (satu) Handphone Lipat Merk Samsung Warna Hitam;
Putusan PN SELAYAR Nomor 30/Pid.Sus/2022/PN Slr |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2022/PN Slr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratyan Noer Hartiko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Asad Suryo Hatmojo, Hakim Anggota Farrij Odie Wibowo. |
Panitera | Panitera Pengganti Adi Anto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 9.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1221 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 30/Pid.Sus/2022/PN Slr
Banding : 712/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik11610