- Menyatakan Terdakwa Enggar Dwi Raharjo Bin Muchamad Soleh tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat secara Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) Handphone merk Vivo Y15s warna biru beserta sim cardnya, dengan nomor 081334830303, dan nomor imei 1 809731058576834, imei 2 809713058576826;
- 1 (satu) rangkaian alat hisap narkotika jenis sabu (Bong) lengkap beserta pipet kacanya;
Putusan PN PASURUAN Nomor 96/Pid.Sus/2022/PN Psr |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2022/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniar Yudha Himawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana, Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratih Kumala Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 640 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 96/Pid.Sus/2022/PN Psr
Statistik6021