- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SULAIMAN Bin M. SUYUTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua.
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua)tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesarRp.800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkansupaya terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti antara lain berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Model CPH1803 warna merah hitam dengan pelindung karet warna merah beserta Simcardnya dengan IMEI-1 866342046892195 IMEI-2 866342046892187;
- 1 (satu) buah tas slempang warna hijau bertuliskan AWSM;
Putusan PN PASURUAN Nomor 104/Pid.Sus/2022/PN Psr |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2022/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Byrna Mirasari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana, Hakim Anggota Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sigit Meinarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 922 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 104/Pid.Sus/2022/PN Psr
Statistik8010