- Menyatakan Terdakwa AHMAD FIRDIK FRANOWO Alias SAHUT Bin M. RIFAI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki perijinan berusaha ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi 50 (lima puluh) butir pil Trihexyphenidyl;
- 1 (satu) buah kardus warna coklat di dalamnya berisi 32 (Tiga Puluh dua) buah botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 32.000 (Tiga puluh dua ribu) butir obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme C20 warna Biru dengan pelindung karet beserta simcardnya dengan IMEI (Slot Sim 1) 860892052895959, IMEI (Slot Sim 2) 860892052895942;
- Uang tunai sejumlah Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN PASURUAN Nomor 76/Pid.Sus/2022/PN Psr |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2022/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniar Yudha Himawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana, Hakim Anggota Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Erfan Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2022/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2022/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2022/PN Psr
Statistik494