- Menyatakan Terdakwa HERMANTIUS Alias DULEX Anak dari Girah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan HERMANTIUS Alias DULEX Anak dari Girah Oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa HERMANTIUS Alias DULEX Anak dari Girah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.? sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp.1.000.000.000,00 (satu Milyar Rupiah) jika Terdakwa tidak dapat membayar denda dapat diganti dengan 6 (Enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) Poket Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastik putih bening dengan berat 3,7 Gr Bruto
- 1 (satu) buah Potongan Tisue warna putih bening
- 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru muda
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk GA Bold warna hitam
- 1 (satu) buah Jaket Parasut warna Doreng Coklat
- 1 (satu) bal plastik klip ukuran kecil warna bening
- 1 (satu) buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan plastic warna biru;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 121/Pid.Sus/2022/PN Sdw |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2022/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pande Tasya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bernardo Van Christian, Br Hakim Anggota Wicaksana |
Panitera | Panitera Pengganti Suciriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 8.Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2022/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2022/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2022/PN Sdw
Statistik5313