- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan jual beli terhadap objek sengketa yaitu tanah dan bangunan yang diatasnya berdasarkan pada Akta Perikatan Jual Beli Nomor 181 tertanggal 26 November 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Siti Rahayu, S.H di Balikpapan terhadap objek sebidang tanah seluas +/- 90 m2 (kurang lebih sembilan puluh meter persegi) yang merupakan sebagian dari sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 172/Kelurahan Gunung Sari Ulu, seluas 4.150 m2 (empat ribu seratus lima puluh meter persegi), yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Kota Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kelurahan Gunung sari ulu, terutama sebuah bangunan rumah yang setempat dikenal sebagai Perumahan Pesona Azarya Blok B Nomor 61, adalah sah secara hukum;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT REKONVENSI yang menjaminkan tanah dan bangunan sesuai dengan perjanjian kredit no.89 dan pengakuan hutang no. 90 tertanggal 26 November 2014 di PT. Bank Bukopin Tbk. Cabang Baikpapan terhadap objek sebidang tanah seluas +/- 90 m2 (kurang lebih sembilan puluh meter persegi) yang merupakan sebagian dari sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 172/Kelurahan Gunung Sari Ulu, seluas 4.150 m2 (empat ribu seratus lima puluh meter persegi), yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Kota Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kelurahan Gunung sari ulu, terutama sebuah bangunan rumah yang setempat dikenal sebagai Perumahan Pesona Azarya Blok B Nomor 61, adalah sebagai Wanprestasi terhadap Akta Perikatan Jual Beli Nomor 181 tertanggal 26 November 2013;
- Menyatakan sah secara hukum Penggugat Rekonvensi merupakan pembeli dengan itikad baik;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan cidera janji /wanprestasi atas Akta Perikatan Jual Beli Nomor 181 tertanggal 26 November 2013 dengan segala akibat hukumnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.305.000,- (satu juta tiga ratus lima ribu rupiah)
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 168/Pdt.G/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 168/Pdt.G/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ennierlia Arientowaty |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Surya Laksemana, Hakim Anggota Lila Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pdt.G/2021/PN Bpp
Statistik6613