- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukum daripadanya karena telah memutuskan kontrak kerja tertanggal 1 Juli 2020 sampai dengan tanggal 1 Juli 2021 secara sepihak tanpa alasan yang diperkenankan hukum dan merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Penggugat secara materil dihitung sebesar Rp. 4.600.000.000,- (empat milyard enam ratus juta rupiah) secara kontan seketika;
- Menyatakan barang jaminan yang diberikan oleh Tergugat II kepada Tergugat I dan Tergugat I menyerahkannya kepada Penggugat yaitu Sertifikat Hak Milik nomor : 221 Kelurahan Dua, kecamatan Batu Licin, Kabupaten Kota baru, Kalimantan selatan seluas 4.199 m2 (empat ribu serratus Sembilan puluh Sembilan meter persegi) atas nama Tergugat II menjadi milik Penggugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik nomor : 221 Kelurahan Dua, kecamatan Batu Licin, Kabupaten Kota baru, Kalimantan selatan seluas 4.199 m2 (empat ribu seratus Sembilan puluh Sembilan meter persegi) atas nama Tergugat II menjadi nama Penggugat yaitu Hasanuddin;
- Menyatakan Turut Tergugat tunduk dalam putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang ditetapkan sebesar Rp. 1.556.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 175/Pdt.G/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 175/Pdt.G/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Wisaksono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rusdhiana Andayani, Hakim Anggota Arum Kusuma Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Marihot Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pdt.G/2021/PN Bpp
Statistik8910