- Menyatakan Anak GUNAWAN SAPUTRO Bin MARINO, Anak FAUZAN EGGRIS MAGHRIZAL Bin ELY ERMAWANTO dan Anak FERDIAN RIFAN DANI Bin EKO SETYA BUDI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Anak oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum;
- Menyatakan Para Anak Tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak GUNAWAN SAPUTRO Bin MARINO oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam lembaga selama 6 (enam) bulan berupa: ?kewajiban mengikuti program rehabilitasi sosial yang diselenggarakan oleh Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Beuran, dengan alamat Beuran,Triadi, Kabupaten Sleman;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak FAUZAN EGGRIS MAGHRIZAL Bin ELY ERMAWANTO dan Anak FERDIAN RIFAN DANI Bin EKO SETYA BUDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan, Anak FAUZAN EGGRIS MAGHRIZAL Bin ELY ERMAWANTO dan Anak FERDIAN RIFAN DANI Bin EKO SETYA BUDI sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir, terbukti melakukan tindak pidana, disertai syarat umum : tidak boleh melakukan suatu tindak pidana selama masa percobaan, dan syarat khusus : dilarang meninggalkan rumah tanpa izin dari orang tua selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa;
Putusan PN WONOSARI Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wno |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal I Gede Adi Muliawan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal I Gede Adi Muliawan |
Panitera | Panitera Pengganti Suhardi . |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) buah mesin Honda 125cc warna Silver dengan No.Mesin : JB51E1398791; - 1 (satu) buah ban luar ring 17, merk IRC; - 1 (satu) buah ban luar ring 17, merk IRC; - 1 (satu) buah ban dalam ring 17, merk IRC; - 1 (satu) buah ban dalam ring 17, merk IRC; - Rantai Sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2005; - Ulir gas sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2005; - Coil sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2005; - Kontak sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2005; - Spedometer Honda Supra X 125 tahun 2005; - 1 (satu) Rangka Spm Honda Supra X 125 Tahun 2005,(nomor rangka rusak/keropos); - 2 (dua) buah Velg Racing warna hitam; - 1 (satu) Reflektor lampu depan depan supra X 125 tahun 2005; - 1 (satu) Reflektor lampu belakang depan supra X 125 tahun 2005; - 1 (satu) Knalpot Spm Honda Supra X 125 tahun 2005; - 1 (satu) Swing Arm Honda supra X 125 tahun 2005; - 2 (dua) Shock belakang Honda supra X 125 tahun 2005; - 1 (satu) jok Spm Honda supra X 125 tahun 2005; - 1 (satu) stang Honda supra X 125 tahun 2005; - 1 (satu) Tangki bensin Honda supra X 125 tahun 2005; - 1 (satu) Master rem Cakram Honda supra X 125 tahun 2005; - 2 (dua) As roda Honda supra X 125 tahun 2005; - 1 (satu) Gir Belakang Honda supra X 125 tahun 2005; - 1 (satu) dudukan lampu belakang Honda supra X 125 tahun 2005; - 1 (satu) Kiprok Honda supra X 125 tahun 2005; - 1 (satu) CDI Honda supra X 125 tahun 2005; - 1 (satu) set kabel bodi motor Honda supra X 125 tahun 2005; - 1 (satu) pasang fostep belakang kanan kiri Honda supra X 125 tahun 2005; - 1 (satu) tahanan rem Honda supra X 125 tahun 2005; - 1 (satu) handle rem depan Honda supra X 125 tahun 2005; - 1 (satu) pijakan rem belakang Honda supra X 125 tahun 2005; - 1 (satu) sparbor belakang Honda supra X 125 tahun 2005; - Sepasang Bodi belakang kanan dan kiri warna hitam List Silver Honda Supra X 125 tahun 2005; - 1 (satu) buah cover tangki supra X 125 warna hitam tahun 2005; - 1 buah begel belakang/pegangan belakang Honda Supra X 125 tahun 2005; - 1 buah Dasi depan Honda Supra X 125 tahun 2005 warna hitam; Dikembalikan kepada saksi korban RISWANTO Bin YATNO BAKAT; - Handphone Samsung J1; - Uang sejumlah Rp 150.000,-; Dirampas untuk kepentingan Negara; - kunci pas ukuran 10-11; - kunci pas ukuran 10-12; - kunci pas ukuran 14-17; - kunci T ukuran 10; - Tang kombinasi warna merah; - Palu Catut; - obeng ? pendek ; - obeng + pendek; - gunting gagang hijau; - 2 (dua) Tatah ; Dirusak atau dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; - 1 (satu) Unit Spm Honda Vario Warna Merah hitam Tahun 2013, Nomor Polisi : AB 6387 PW, Nomor Rangka : MH1JF8114DK779173, Nomor Mesin : JF81E-1773282, a.n : WARJINAH Alamat : Bali 03/06, Girisekar, Panggang; - 1 (satu) Buah STNK Spm Honda Vario Warna Merah hitam Tahun 2013, Nomor Polisi : AB 6387 PW, Nomor Rangka : MH1JF8114DK779173, Nomor Mesin : JF81E-1773282, a.n : WARJINAH Alamat : Bali 03/06, Girisekar, Panggang; - 1 (satu) Buah anak Kunci Spm Honda Vario Warna Merah hitam Tahun 2013; Dikembalikan kepada EKO SETYA BUDI; Membebankan kepada Orang Tua Para Anak yakni Marino, Ely Ermawanto dan Eko Setya Budi untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.1.500.- (seribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wno
Statistik12668