- Menyatakan terdakwa CHOIRUL RIF?AN tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag van Alle Rechtsvervolging);
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 lembar kwitansi pembayaran dari TATIK INDAHWATI sebesar lima belas juta rupiah untuk pembayaran DP pembelian tanah siap bangun ?Royal Ganrden? Blok I-1 UK (+ 6 X 14) Ds. Balongbesuk, Diwek, Jombang dengan harga jadi Rp. Rp. 34.000.000. Sisa pembayaran Rp. 19.000.000 diangsur selama 12 Bulan dengan bertuliskan CV BUMI PUTERA ANWAR MANDIRI, TANGGAL 25 September 2020.
- 1 lembar kwitansi pembayaran dari TATIK INDAHWATI sebesar satu juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah untuk pembayaran Angsuran ke ? 1 Tanah siap bangun ?Royal Ganrden? Blok I-1 UK (+ 6 X 14 m) Ds. Balongbesuk, Diwek, Jombang. Sisa pembayaran Rp. 17.417.000 dengan bertuliskan CV BUMI PUTERA ANWAR MANDIRI, Tanggal 3 Nopember 2020.
- 1 Lembar kwitansi pembayaran angsuran ke 2 tanah siap bangun royal garden dengan bertuliskan kwitansi PT PESONA ASIA MULTI PROPERTY tanggal 5 desember 2020.
- 1 Lembar kwitansi pembayaran angsuran ke 3 tanah siap bangun royal garden dengan bertuliskan PT PESONA ASIA MULTI PROPERTY tanggal 4 Januari 2020
- 1 Lembar kwitansi pembayaran angsuran ke 4 tanah siap bangun royal garden dengan bertuliskan PT PESONA ASIA MULTI PROPERTY tanggal 4 Februari 2021
- 1 Lembar kwitansi pembayaran angsuran ke 5 tanah siap bangun royal garden dengan bertuliskan PT PESONA ASIA MULTI PROPERTY tanggal 4 Maret 2021
- 1 Lembar kwitansi pembayaran angsuran ke 6 tanah siap bangun royal garden dengan bertuliskan PT PESONA ASIA MULTI PROPERTY tanggal 3 April 2021
- 1 Lembar kwitansi pembayaran angsuran ke 7 tanah siap bangun royal garden dengan bertuliskan PT PESONA ASIA MULTI PROPERTY tanggal 4 Mei 2021
- 1 Lembar kwitansi pembayaran angsuran ke 8 tanah siap bangun royal garden dengan bertuliskan PT PESONA ASIA MULTI PROPERTY tanggal 3 Juni 2021
- 1 Lembar kwitansi pembayaran angsuran ke 9 tanah siap bangun royal garden dengan bertuliskan PT PESONA ASIA MULTI PROPERTY tanggal 3 Juli 2021
- 1 Lembar kwitansi pembayaran angsuran ke 10 tanah siap bangun royal garden dengan bertuliskan PT PESONA ASIA MULTI PROPERTY tanggal 4 Agustus 2021.
- 1 Lembar kwitansi pembayaran pelunasan pembelian royal garden dengan bertuliskan PT PESONA ASIA MULTI PROPERTY tanggal 4 Oktober 2021.
- Buku angsuran nama TATIK INDAHWATI alamat pandanwangi nomor kaveling bertuliskan CV BUMI PUTERA ANWAR MANDIRI.
- Perjanjian Pengikatan Jual beli royal garden desa balongbesuk kec. Diwek Kabupaten Jombang nama MUHAMMAD RIDWAN BLOK 11 UKURAN (6x14M)2 tanggal 4 Oktober 2021.
- 1 lembar kwitansi pembayaran dari R. INDRA MARSPUTRANTO sebesar tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah untuk Pelunasan pembelian tanah siap bangun ?Royal Ganrden? Blok H-4 UK (+ 6 X 14) Ds. Balongbesuk, Diwek, Jombang dengan harga jadi Rp. Rp. 35.500.000. dengan kop kwitansi PT PESONA ASIA MULTI PROPERTY, tanggal 19 Mei 2021.
- Perjanjian Pengikatan Jual beli royal garden desa balongbesuk kec. Diwek Kabupaten Jombang nama R. INDRA MARSPUTRANTO tanggal 19 Mei 2021
- Formulir permohonan pertimbangan teknis pertanahan, tertanggal 19 Februari 2021 atas nama CHOIRUL RIF?AN.
- Format persyaratan Surat pernyataan pemenuhan komitmen izin lokasi atas nama CHOIRUL RIF?AN bertindak untuk dan atas nama PT PESONA ASIA MULTI PROPERTY, tertanggal 15 Februari 2021
- Berita acara hasil rapat pembahasan tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD) Kabupaten Jombang Nomor : 650/028 ? TKPRD 415.18 / 2021 tanggal 03 Maret 2021
- Kwitansi pembayaran tanda jadi pembelian Tanah siap bangun ?Royal Garden? Blok G-15 UK (6X15 m) Ds. Balongbesuk, Diwek, Jombang dengan harga jadi Rp. 37.000.000,- sisa pembayaran Rp. 36.000.000,- dibayarkan tanggal 24 Nopember 2020, dengan penerima ANDI IRAWAN, tertanggal 23 Nopember 2020
- Kwitansi pelunasan pembelian Tanah siap bangun ?Royal Garden? Blok G-15 UK (6X15 m) Ds. Balongbesuk, Diwek, Jombang dengan harga jadi Rp. 37.000.000,-, tertanggal 24 Nopember 2020.
- PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ROYAL GARDEN Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang tertanggal 24 Nopember 2020
- Surat KEPUTUSAN KETUA TIM KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH (TKPRD) KABUPATEN JOMBANG, nomor : 34/Kep.TKPRD-JOMBANG/2021 tentang Rekomendasi Pemanfaatan ruang untuk kegiatan real estate yang dimiliki sendiri atau disewa (perumahan) yang terletak di Dusun Balongbesuk Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
- Kwitansi DP Tanah Sawah atas nama SUTJIWINARNI sertifikat no.102 dari CV Bumi Putera Anwar Mandiri/PT Pesona Asia Multi Property sebesar Rp.90.000.000,- tanggal 9 Oktober 2020.
- Kwitansi DP Tanah Sawah atas nama DARSONO dan SUTJIWINARNI sertifikat hak milik no.102 dari PT Pesona Asia Multi Property sebesar Rp.40.000.000,- tanggal 9 Oktober 2020.
- Kwitansi dari PT Pesona Asia Multi Property pelunasan atas pembelian tanah sawah a.n DARSONO dan SUTJIWINARNI sebesar Rp.85.000.000,- tanggal 10 Juni 2021.
- Kwitansi dari PT Pesona Asia Multi Property pelunasan tanah atas pembelian tanah sawah a.n DARSONO dan SUTJIWINARNI sebesar Rp.345.000.000,- + 60.000.000,- tanggal 5 Agustus 2021.
- Surat Permohonan pembatalan PKKPR terbit otomatis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 650/1027/415.18/2022 tanggal 10 Mei 2022 dan lampirannya.
- Surat Permohonan pembatalan PKKPR terbit otomatis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Nomor 503/346/415.35/2022 tanggal 11 Mei 2022 dan lampirannya.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN JOMBANG Nomor 307/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
|
Nomor | 307/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal Akbaruddin Taqwa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Br Hakim Anggota Luki Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Winarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Nomor 1 s/d 14 dikembalikan kepada TATIK INDAHWATI Nomor 15 s/d 16 dikembalikan kepada R. INDRA MARSPUTRANTO Nomor 17 s/d 18 dikembalikan kepada ARIESTA PANJI PUTRANTO Nomor 19 dikembalikan kepada JOKO TRIYONO Nomor 20 s/d 22 dikembalikan kepada ADITYA MALIKUL RAMADHANU Nomor 23 dikembalikan kepada HENDRI SUBAGIO Nomor 24 s/d 27 dikembalikan kepada Terdakwa. Nomor 28 s/d 29 dikembalikan kepada SUPADI. |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pid.Sus/2022/PN Jbg
Statistik6913