Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 87/Pid.Sus/2022/PN Spn |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2022/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pandji Patriosa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rafi Maulana, Hakim Anggota Muhammad Taufiq |
Panitera | Panitera Pengganti Neva Wilvia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ADRIANTO Alias UNYIL Bin AMRIS, telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana ?Narkotika?, sebagaimana dakwaan alternatif KESATU Penuntut Umum yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; 2. Menghukum Terdakwa ADRIANTO Alias UNYIL Bin AMRIS dengan menjatuhkan Pidana berupa Penjara Selama 4 (empat) Tahun dan Denda Rp.800,000,00 (delapan ratus juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 3 (tiga) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang bukti berupa : - 2 (dua) klip plastic warna bening berisi serbuk Kristal narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih sebesar 0,06 (nol koma nol enam) Gram dan dilakukan penyisihan untuk BPOM dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram sehingga narkotika golongan I jenis Shabu untuk barang bukti persidangan yaitu dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram. - 1 (satu) buah bong. Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Menetapkan Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, pada hari Jum?at tanggal 23 September 2022, oleh kami, PANDJI PATRIOSA, S.H.,M.H, sebagai hakim ketua , MUHAMMAD TAUFIQ, S.H , RAFI MAULANA, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NEVA WILVIA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh, serta dihadiri oleh SURYADI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2022/PN Spn
Statistik5714