- MenyatakanTerdakwa IDANDI PRAYOGA Bin YUNIZARdan Terdakwa IIANDRIA SATRIA Bin MISRANtersebut di atas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana ?Sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadapPara Terdakwaoleh karena itu masing-masingdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil Narkotika golongan I jenis ganja.
- 2 (dua) linting narkotika jenis ganja.
- 1 (satu) pak kertas tembakau merek NARAYANA.
- 1 (satu) bungkus rokok merek ZIGGY.
- 1 (satu) unit ponsel merk OPPO A3S warna biru tua.
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 77/Pid.Sus/2022/PN Spn |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2022/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Prasetya Budi Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Taufiq, Br Hakim Anggota Rafi Maulana |
Panitera | Panitera Pengganti: Umardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah)bersama-samasecara berimbang; Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, pada hariSelasa, tanggal20 September 2022, oleh kami, Eka Prasetya Budi Dharma, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua , Muhammad Taufiq, S.H , Rafi Maulana, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariRabutanggal21 September 2022oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu olehUmardani, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh, serta dihadiri olehSuryadi, S.H., Penuntut Umumdan Para Terdakwadidampingi kuasa hukumnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 715 K/Pid.Sus/2023
Banding : 157/PID.SUS/2022/PT JMB
Pertama : 77/Pid.Sus/2022/PN Spn
Statistik454