- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LAHAT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LAHAT TANGGAL 11 AGUSTUS 2022NOMOR 171/PID.SUS/2022/PNLHT MENGENAI STRAFMAAT (LAMANYA PIDANA PENJARA) YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA BASTIAN BIN MALIANTERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM DAKWAAN PERTAMA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADATERDAKWAOLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10(SEPULUH) TAHUNDAN DENDA SEBESAR RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWADIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWATETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) HELAI KAOS OBLONG ANAK-ANAK BERMOTIF KARTUN PINK, KUNING, BIRU DAN PUTIH DENGAN TULISAN DI DADA BUNNY CAKE;
- 1 (SATU) HELAI CELANA BERGAMBAR MICKY MOUSEWARNA HIJAU;
- 1 (SATU) HELAI KAOS DALAM / SINGLET WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH KARPET WARNA COKLAT MERK MODERNO;
- 1 (SATU) BUAH SELIMUT WARNA BIRU MERAH PUTIH MERK ROSANNA;
- 1 (SATU) BUAH GULING DENGAN SARUNG WARNA BIRU MOTIF BUNGA;
- 1 (SATU) BUAH GULING BERBENTUK BONEKA WINNIEWARNA PINK, HITAM DAN PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONEMERK OPPO WARNA SILVER;
- 1 (SATU) BUAH SELIMUT BEDCOVERWARNA MOTIF BUNGA;
- 1 (SATU) BUAH BANTAL WARNA PINK;
- 1 (SATU) BUAH BANTAL KECIL WARNA KUNING;
- 1 (SATU) BUAH BANTAL WARNA BIRU;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWAUNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN,YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAHRP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Lahat tanggal 11 Agustus 2022Nomor 171/Pid.Sus/2022/PNLht mengenai strafmaat (lamanya pidana penjara) yang dijatuhkan, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Bastian Bin Malianterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua sebagaimana termuat dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) tahundan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai kaos oblong anak-anak bermotif kartun pink, kuning, biru dan putih dengan tulisan di dada Bunny Cake;
- 1 (satu) helai celana bergambar Micky Mousewarna hijau;
- 1 (satu) helai kaos dalam / singlet warna putih;
- 1 (satu) buah karpet warna coklat merk Moderno;
- 1 (satu) buah selimut warna biru merah putih merk Rosanna;
- 1 (satu) buah guling dengan sarung warna biru motif bunga;
- 1 (satu) buah guling berbentuk boneka Winniewarna pink, hitam dan putih;
- 1 (satu) unit handphonemerk Oppo warna silver;
- 1 (satu) buah selimut bedcoverwarna motif bunga;
- 1 (satu) buah bantal warna pink;
- 1 (satu) buah bantal kecil warna kuning;
- 1 (satu) buah bantal warna biru;
- Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan,yang dalam tingkat banding sejumlahRp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PALEMBANG Nomor 184/PID/2022/PT PLG |
|
Nomor | 184/PID/2022/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Naisyah Kadir. |
Hakim Anggota | Efran Basuning, Brhasoloan Sianturi |
Panitera | Mgs. M. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/PID/2022/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 184/PID/2022/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 184/PID/2022/PT PLG
Pertama : 171/Pid.Sus/2022/PN Lht
Kasasi : 7442 K/Pid.Sus/2022
Statistik6019