Putusan PN MEDAN Nomor 741/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 741/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Abd. Kadir, Arfan Yani |
Panitera | Rohanna Pardede |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian.2. Menyatakan bahwa Ho Fellicia Chaidir (ic. Tergugat I) dan Wong Jaw Pee (ic. Tergugat II) telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat.3. Menyatakan sah dan berdasar hukum :a. Surat Pengikatan Diri Untuk Melakukan Jual Beli antara PT. Pantai Perupuk Indah dengan Ho Fellicia Chaidir Nomor 418/W/II/2013, dan telah di Waarmerking oleh Notaris Mimin Rusli, SH., di Kota Medan dengan Nomor 418/W/II/2013 (Duplo), 2 Februari 2013; danb. Surat Pemesanan Pembelian Rumah Toko (Ruko) Blok J No. 12 tanggal 19 Oktober 2012 atas nama Wong Jaw Pee.4. Menyatakan Ho Fellicia Chaidir (ic. Tergugat I) dan Wong Jaw Pee (ic. Tergugat II) masing-masing memiliki kewajiban terhadap Penggugat, dengan perincian yakni :a) Ho Fellicia Chaidir (ic. Tergugat I) tunggakan sebesar Rp. 238.200.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dan denda keterlambatan sebesar Rp. 264.500.000,- (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah); danb) Wong Jaw Pee (ic. Tergugat II) tunggakan sebesar Rp. 1.032.000.000,- (satu milyar tiga puluh dua juta rupiah).5. Menghukum Ho Fellicia Chaidir (ic. Tergugat I) dan Wong Jaw Pee (ic. Tergugat II) untuk membayar kepada Penggugat berupa :a. Ho Fellicia Chaidir (ic. Tergugat I) tunggakan sebesar Rp. 238.200.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dan denda keterlambatan sebesar Rp. 264.500.000,- (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah); danb. Wong Jaw Pee (ic. Tergugat II) tunggakan sebesar Rp. 1.032.000.000,- (satu milyar tiga puluh dua juta rupiah).6. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.7. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.235.000.- (dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 741/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik16045