- Menyatakan Terdakwa ABD. RASYID LAWAHE, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan Primair;
- Membebaskan Terdakwa ABD. RASYID LAWAHEtersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa ABD. RASYID LAWAHE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sesuai dengan dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menghukum TerdakwaABD. RASYID LAWAHEtersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menghukum pula Terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan;
- Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 51.126.000,- (Lima puluh satu juta seratus dua puluh enam juta rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut diatas paling lama 1(Satu) bulan setelah putusan Pengadilan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, serta dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4(Empat) bulan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- POLSEK : RP. 2.500.000,00
- DANRAMIL : RP. 5.000.000,00
- MASJID : RP. 25.000.000,00
- A.ALAM : RP. 10.000.000,00
- Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2011 dan Nomor 04 Tahun 2011 Desa Gareccing Kecamatan Tonra Kabupaten Bone Tentang :
- Jenis-jenis Dan Besarnya Pungutan Desa
- Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD)
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Desa
- Laporan Pertanggung Jawaban Tunjangan Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa Dan Tunjangan Penghasilan Aparat, Tunjangan BPD Dan Honor Bulan Januari S/D April Tahun 2015 Desa Greccing Kecamatan Tonra Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2015.
- Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Priode Juni Tahun 2015, Kegiatan Pembangunan Poskesdes Desa Gareccing Kecamatan Tonra kabupaten Bone Tahun Anggaran 2015.
- Peraturan Desa Tentang Jenis-jenis Dan Besarnya Pungutan Desa Gareccing Kecamatan Tonra Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2015
- Laporan Pertanggung Jawaban Tunjangan Penghasilan Tetap Aparat Pemerintah Desa Dan Tunjangan Penghasilan Aparat, Tunjangan BPD Dan Honor Bulan Januari S/D April Tahun 2015 Desa Greccing Kecamatan Tonra Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2015.
- Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa APBN (DD-APBD) Kegiatan Pembangunan Talud Dan Perkerasan Jalan Desa Greccing Kecamatan Tonra Kabupaten Bone Bulan Juli Tahun 2015.
- Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Gareccing Kecamatan Tonra Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2015.
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Gareccing Kecamatan Tonra Kabupaten Bone Bulan Juni Tahun 2015.
- Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa APBN (DD-APBD) Kegiatan Pembangunan / Rehabilittasi Berat Kantor Desa Gareccing Kecamatan Tonra Kabupaten Bone Jumlah Dana Rp. 246.626.000,00 Tahun Anggaran 2015.
- Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Penerimaan Dan Belanja Desa Semester Pertama Tahun 2015 Desa Gareccing Kecamatan Tonra Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2015.
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Gareccing Kecamatan Tonra Kabupaten Bone Bulan Juli Tahun Anggaran 2015.
- Peraturan Desa Nomor : 2 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Desa Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Gareccing Kecamatan Tonra Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2016.
- Buku Kas Umum Desa Gareccing Kecamatan Tonra Kabupaten Bone.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 101/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 101/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 13 Desember 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cening Budiana | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H.abdul Rahim Saije, Hakim Anggota Widiarso | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Taufiq T | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 5.1. Tanda bukti Penyetoran via BRI transaksi Jual Beli Tanah di Desa Gareccing sebagai berikut :
Tanda bukti Kwitansi 5. 2. Tanda Bukti transaksi Jual Beli Tanah di Desa Gareccing sebagai berikut :
5.3. Tanda Bukti Berkas Desa Gareccing Kecamatan Tonra Kabupaten Bone: Bahwa barang bukti berupa kwitansi-kwitansi atas nama Pemilik Lahan yang diuraika dalam Point 5.1. dan Point 5.2. dikembalikan kepada saksi a.n. Yusran Maulana sedangkan barang bukti berupa semua dokumen yang diuraikan dalam Point 5.3. dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Gareccing; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 101/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada