- Menyatakan terdakwa Ayu Andari Alias Ayu Binti Amir Beja telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan Denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kantong plastik hitam yang berisi 1 (satu) buah kaos kaki warna krem berisi 1 (satu) sachet plastik klip berisi shabu dengan berat 19,8011 gram dan berat akhir 19,7196 gram, 8 (delapan) sachet plastik klip berisi shabu dengan berat 6,9722 gram dan berat akhir 6,8148 gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna biru hitam No. Pol. DD 4636 AG;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung lipat Z flip warna hitam
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 936/Pid.Sus/2022/PN Mks |
|
Nomor | 936/Pid.Sus/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djulita Tandi Massora, Br Hakim Anggota Royke Harold Inkiriwang |
Panitera | Panitera Pengganti: Widyawati.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 936/Pid.Sus/2022/PN Mks
Statistik3211