- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Arifin Ahmad RT.001 RW.015 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2035/Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 97/2010, seluas 1.033 M2 , dengan batas-batas berikut:
- Menyatakan Tergugat-Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan AKTA JUAL BELI NOMOR : 585/SH/1980 tanggal 23 Juli 1980 atas nama MARODJAHAN HUTAPEA tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap kepemilikan tanah terperkara ;
- Menghukum Tergugat-Tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong, yaitu tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2035/Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 97/2010 ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar biaya sebesar Rp3.285.000,00(tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN PEKANBARU Nomor 51/Pdt.G/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama, M.hbr Hakim Anggota Andry Simbolon |
Panitera | Panitera Pengganti: Dita Triwulany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Utara berbatas dengan tanah Penggugat ...................... : 24 meter ; Selatan berbatas dengan Jalan Arifin Ahmad ................ : 20 meter ; Barat berbatas dengan Marliyanti ...................................: 45 meter ; Timur berbatas dengan Tanah Kosong (sisa konsolidasi : 46 meter ; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.G/2022/PN Pbr
Statistik5923