Putusan PTA MAKASSAR Nomor 110/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 110/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Harijah D. |
Hakim Anggota | Mulawarman, Brm. Basir |
Panitera | M. Idris |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 1043/Pdt.G/ 2021/PA.Sgm tanggal 11 Juli 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Zulhijjah 1443 Hijriah;Dan dengan mengadili sendiri :Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Ahmad Paca Dg. Ngitung, meninggal dunia pada tanggal 25 April 2016, sebagai pewaris;3. Menetapkan ahli waris dari Ahmad Paca Dg. Ngitung sebagai berikut:3.1 Syamsiah Dg. Puji (istri);3.2 Hendra bin Ahmad Paca Dg. Ngitung (anak laki-laki);3.3 Herawati binti Ahmad Paca Dg. Ngitung (anak perempuan);3.4 Abdul Rahman bin Ahmad Paca Dg. Ngitung (anak laki-laki);3.5 Ayu Nurindah Sari binti Ahmad Paca Dg. Ngitung (anak perempuan);3.6 Rahul Rahman bin Ahmad Paca Dg. Ngitung (anak laki-laki);3.7 Arisandi bin Ahmad Paca Dg. Ngitung (anak laki-laki);3.8 Gita binti Ahmad Paca Dg. Ngitung (anak perempuan);4. Menetapkan harta berupa:4.1. Satu unit rumah toko;4.2. Satu unit bangunan rumah;4.3. Satu unit rumah kost berisi 4 (empat) kamar;yang berdiri di atas tanah seluas 520 (lima ratus dua puluh) meter persegi dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 00162 (setelah dikurangi dengan tanah tersebut pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02028 seluas 208 (dua ratus delapan) meter persegi, adalah harta bersama Achmad Paca Dg. Ngitung dan Syamsiah Dg. Puji (Tergugat I);5. Menetapkan bagian Achmad Paca Dg. Ngitung dan Syamsiah Dg. Puji atas harta bersama tersebut pada diktum angka 4 (empat) adalah masing-masing sebesar 1/2 (seperdua) bagian;6. Menetapkan harta warisan almarhum Ahmad Paca Dg. Ngitung adalah:6.1. Sebidang tanah seluas 520 (lima ratus dua puluh) meter persegi yang terletak di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 00162 (setelah dikurangi dengan tanah tersebut pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02028 seluas 208 (dua ratus delapan) meter persegi;6.2. Objek bangunan berupa rumah tua yang berdiri di atas tanah seluas 520 (lima ratus dua puluh) meter persegi dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00162 (setelah dikurangi dengan tanah tersebut pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02028 seluas 208 (dua ratus delapan) meter persegi;6.3. Seperdua bagian dari objek bangunan berupa :6.3.1. Satu unit rumah toko;6.3.2. Satu unit bangunan rumah;6.3.3. Satu unit rumah kost berisi 4 (empat) kamar;yang berdiri di atas tanah seluas 520 (lima ratus dua puluh) meter persegi dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00162 (setelah dikurangi dengan tanah tersebut pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02028 seluas 208 (dua ratus delapan) meter persegi);7. Menetapkan bagian para ahli waris Achmad Paca Dg. Ngitung sebagai berikut:7.1. Syamsiah Dg. Puji (istri) memperoleh 11/88 (sebelas per delapan puluh delapan) bagian; 7.2. Hendra bin Ahmad Paca Dg. Ngitung (anak laki-laki) memperoleh 14/88 (empat belas per delapan puluh delapan) bagian; 7.3. Herawati binti Ahmad Paca Dg. Ngitung (anak perempuan) memperoleh 7/88 (tujuh per delapan puluh delapan) bagian; 7.4. Abdul Rahman bin Ahmad Paca Dg. Ngitung (anak laki-laki) memperoleh 14/88 (empat belas per delapan puluh delapan) bagian; 7.5. Ayu Nurindah Sari bin Ahmad Paca Dg. Ngitung (anak perempuan) memperoleh 7/88 (tujuh per delapan puluh delapan) bagian ; 7.6. Rahul Rahman bin Ahmad Paca Dg. Ngitung (anak laki-laki) memperoleh 14/88 (empat belas per delapan puluh delapan) bagian;7.7. Gita bin Ahmad Paca Dg. Ngitung (anak perempuan) memperoleh 7/88 (tujuh per delapan puluh delapan) bagian; 8. Menetapkan Ayu Nurindah Sari binti Ahmad Paca Dg Ngitung telah menjual sebagian tanah pada Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 0162 atas nama Achmad Paca Dg. Ngitung kepada Agus Salim Dg. Limpo seluas 39,04 m2 (tiga puluh sembilan koma nol empat meter persegi) yang diperhitungkan sebagai bagian kewarisan dari Pewaris;9. Menetapkan bagian Ayu Nurindah Sari dari harta warisan sebagaimana tersebut pada angka 8.5 (delapan titik lima) dikurangi dengan luas tanah yang telah dijual sebagaimana tersebut pada angka 9 (sembilan);10. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanya secara tidak sah untuk menyerahkan kepada para Penggugat dan para Turut Tergugat harta warisan yang menjadi bagian para Penggugat dan para Turut Tergugat sesuai besar bagian pada diktum angka 8 dalam keadaan kosong, yang apabila tidak dapat diserahkan secara riil maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris yang berhak sesuai bagiannya;11. Menyatakan Akta Hibah Nomor 222/2014 tanggal 3 September 2014, Akta Hibah Nomor 182/2015 tanggal 4 Februari 2015, dan Akta Hibah Nomor 183/2015. Tanggal 4 Februari 2015, tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat; 12. Menghukum para Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ;13. Menyatakan gugatan para Penggugat terhadap objek berupa 1 (satu) unit bangunan ruko yang sehari-hari digunakan sebagai tempat usaha jual nasi kuning, tidak dapat diterima;14. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menyatakan tidak menerima gugatan para Penggugat seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi:- Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp4.720.000,00 (empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1043/Pdt.G/2021/PA.Sgm
Banding : 110/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Statistik17127