- Menyatakan Terdakwa DIKRULOH NUR ARIFIN Als IPIN als LUWAK Bin SUGIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah bekas bungkus rokok DJARUM SUPER yang didalamnya berisikan plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 10,27 gram yang dililit lakban warna coklat;
- 1 ( satu ) buah Hand Phone merek Samsung type A13 warna biru dengan no.simcard terpasang 082137279075, No.IMEI 1 : 350637540412496/01, IMEI 2 : 354967290412495/01;
- 1 (satu) buah botol plastik yang berisi urine milik Terdakwa DIKRULOH NUR ARIFIN Bin SUGIYONO;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tahun 2016, No.pol : R-5572-KJ, No.ka : MH1JFZ119GK091437, No.sin : JFZ1E1081021, atas nama STNK Asli SUGIYONO alamat Klapagading kulon Rt 002 Rw 009, Kec.Wangon, Kab.Banyumas beserta kunci kontak;
- 1 (satu) Kartu ATM Bank BRI;
Putusan PN BANYUMAS Nomor 84/Pid.Sus/2022/PN Bms |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2022/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riana Kusumawati, M.hbr Hakim Anggota Rino Ardian Wigunadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarsijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa DIKRULOH NUR ARIFIN Als IPIN als LUWAK Bin SUGIYONO; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 842 K/Pid.Sus/2023
Banding : 510/Pid.Sus/2022/PT SMG
Pertama : 84/Pid.Sus/2022/PN Bms
Statistik1025