- Menyatakan terdakwa MISBACHUL MUNIR Bin MUHAMAD ACHIYAT (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menerima da menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MISBACHUL MUNIR Bin MUHAMAD ACHIYAT (Alm) dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sisa labfor nomor: 08045 s/d 08048/ 2022/ NNF berupa 4 (empat) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 19,853 gram;
- 2 (dua) buah timbangan elektrik;
- 11 (sebelas) pak plastik klip kosong;
- 3 (tiga) buah skrop sedotan plastik;
- 2 (dua) buah skrop dari sendok plastik;
- 1 (satu) buah ATM BRI;
- 2 (dua) buah HP merk Xiaomi nosim: 087869248537 dan HP merk Realme nosim: 089512480064;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha N-Max warna putih Nopol: L-2751-HX;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,00(dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1430/Pid.Sus/2022/PN Sby |
|
Nomor | 1430/Pid.Sus/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imam Supriyadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso, Hakim Anggota Arwana |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Andriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1954 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 1430/Pid.Sus/2022/PN Sby
Statistik5813