Putusan PA BANDUNG Nomor 1582/Pdt.G/2022/PA.Badg |
|
Nomor | 1582/Pdt.G/2022/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Inne Noor Faidah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mustopa, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Dedeh Saidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Astria Lestari Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan bahwa harta tersebut dibawah ini adalah harta bersama (gono-gini) Penggugat dan Tergugat, yaitu: 2 1. Sebidang tanah berikut rumah tinggal berdiri diatasnya, di Perumahan Diamond Fath Town House Kavling No. 1, Jl. Permata Intan Cisaranten Kulon, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kotamadya Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 70 m2 (tujuh puluh meter persegi), Sertifikat Hak milik No. 11983 dengan batas-batas sesuai surat ukur Nomor 03006/cisaranten Kulon/2021 (?bukti vide II?): Sebelah Utara: GS.05929/1979 Sebelah Selatan: 14926 Sebelah Barat: Jalan Sebelah Timur: Selokan 2.2. Kendaraan roda empat merek Toyota, jenis Camri, tahun 2013, warna Silver, No plat kendaraan D 618 IV; 3. Menetapkan membagi dua harta bersama Penggugat (Okeu Gumilangsari binti H. Suryana Sukandar) dan Tergugat (Ricky Hermayanto bin Maman Suherman) sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (2.1. dan 2.2.) dengan rincian masing-masing mendapat (seperdua) atau (50%) bagian dari seluruh harta bersama/dari harga jualnya; 4. Menetapkan apabila harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (2.1. dan 2.2.) di atas tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut harus dijual terlebih dahulu baik melalui Kantor Lelang Negara atau dijual dibawah tangan atas kesepakatan Penggugat dan Tergugat; 5. Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk melaksanakan pembagian harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (2.1. dan 2.2.) di atas dan saling menyerahkan seperdua yang telah menjadi bagiannya masing-masing secara natura (bentuk barang) atau dengan uang yang seharga dengan itu; 6. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima; DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp1.055.000,00 (satu juta lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1582/Pdt.G/2022/PA.Badg
Statistik9132