- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:
- Bangunan sarang burung wallet yang terletak pada lantai 3 Rumah Toko milik Tergugat yang terletak di Jl. Medan - B. Aceh Dsn. Geulumpang, Desa Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur;
- 1 (Satu) bidang tanah sawah yang terletak di Jalan Medan-Banda Aceh, Dusun Damai Gampong Beusa Meuranoe Kecamatan Pereulak Kabupaten Aceh Timur dengan luas 4.224,15 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : 136,5 m berbatasan dengan tanah H.T Bustamam/T. Mustafa
- Timur : 24,00 m berbatasan dengan tanah H.T Bustamam
- Selatan : 131,7 m berbatsan dengan tanah H.T Bustamam
- Barat : 39,00 m berbatasan dengan Jalan Medan - Banda Aceh
- 1 (Satu) unit usaha Caf yang bernama Rangkang Blang dengan luas bangunan seluas 12m x 12m, yang berdiri di atas objek diktum angka (2.2) di atas, yang terletak di Jalan Medan-Banda Aceh, Dusun Damai Gampong Beusa Meuranoe Kecamatan Pereulak Kabupaten Aceh Timur, dengan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan ukuran = 12.10 M
- Sebelah Timur dengan ukuran = 12.10 M
- Sebelah Selatan dengan ukuran = 12.10 M
- Sebelah Barat dengan ukuran = 12.10 M
- 1 (satu) unit AC sharp 1/2 PK
- 1 (satu) Rak lemari kaca aluminium
- 1 (satu) buah Kastok merk phylia
- 2 (dua) buah Lampu 15 watt
- 2 (dua) buah Lampu
- 3 (tiga) buah Ember merk Phylia
- 17 (tujuh belas) unit meja makan kayu 124x71x67
- 15 (lima belas) unit kursi bar kayu 40x102x34
- 2 (dua) unit kursi bar kayu 105x102x33
- 16 (enambelas) unit kursi busa besi
- 4 (empat) unit Lampu led
- 24 (dua puluh empat) Kursi busa kap 2 org
- 2 (dua) Steling kaca jualan 150x1mx66
- 6 (enam) Meja lesehan
- 1 (satu) Steling kaca kopi
- 1 (satu) set Lemari leter U dan bawahnya
- 1 (satu) Buah Kompresor
- 1 (satu) unit Kipas angin gantung dapur
- 1 (satu) unit sannyo merek shimizu ukuran 125 (kecil)
- 1 (satu) unit Wastapel 2 lubang merek FGM
- 1 (satu) buah Tampungan air merk SNI
- 1 (satu) unit Shower 3 merk DCPTA
- 1 (satu) unit Mobil merek Toyota tipe Fortuner 2.4 VRZ tahun 2020 warna putih dengan nomor polisi BK 393 MEL, nomer rangka MHFGF8GS9L0908549, nomor mesin 2GDC673700;
- 1 (satu) unit Speed Boat bahan fiber merek Yamaha Enduro 30 PK dengan kapasitas 7 (tujuh) orang beserta Banana Boat dan Pelampung 7 (tujuh) Buah;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing 1/2 (seperdua) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum putusan angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, dan 2.5 di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum putusan angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, dan 2.5 di atas masing-masing (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat, dengan ketentuan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dilakukan secara lelang melalui kantor lelang negara, dan uang hasil lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, dan 2.5 di atas untuk menyerahkan harta yang dikuasai beserta surat-suratnya kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat berupa uang sebesar Rp. 41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah);
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing 1/2 (seperdua) dari hutang bersama sebagaimana tersebut pada diktum putusan angka 6 di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua hutang bersama sebagaimana tersebut pada diktum putusan angka 6 di atas masing-masing (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat;
- Menyatakan menolak dan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.7.020.000,00- (tujuh juta dua puluh ribu rupiah);
Putusan MS IDI Nomor 179/Pdt.G/2022/MS.Idi |
|
Nomor | 179/Pdt.G/2022/MS.Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 April 2022 |
Lembaga Peradilan | MS IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanuddin, M.ag |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Anggota Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.sybr Hakim Anggota Islahul Umam |
Panitera | Panitera Pengganti Jamhur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Beserta barang-barang yang ada dalam usaha cafe Rangkang Blang tersebut berupa: |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pdt.G/2022/MS.Idi
Statistik7920