- Menolak Eksepsi Tergugat I, III dan Turut Tergugat tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum sah, mengikat, dan berharga Hak Tanggungan peringkat I (pertama) Nomor 3881/2019 tanggal 3/7/2019 PT. Bank Perkreditan Rakyat Dewata Candradana.
- Menyatakan hukum sah, mengikat, dan berharga Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 02948/2020 tanggal 13/7/2020 PT. Bank Perkreditan Rakyat Dewata Candradana.
- Menyatakan hukum sah, mengikat, dan berharga Akta Perjanjian Penyerahan Jaminan Sebagai Pelunasan Hutang Nomor 41 tanggal 28 April 2021 antara I Putu Bagia Sudiksa dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Dewata Candradana yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Luh Putu Astriani, SH. Notaris di Kabupaten Badung.
- Menyatakan perbuatan Tergugat DR yang tanpa alas hak yang sah menempati bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 6671/Kerobokan Kelod milik Penggugat DR adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat DR untuk mengosongkan dan meninggalkan bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 6671/Kerobokan Kelod milik Penggugat DR segera setelah Putusan ini dijatuhkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dijatuhkan.
- Menghukum Tergugat DR untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-hari keterlambatan menjalankan Putusan ini.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. -860.000,00,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Dps |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Supriyanto, Br Hakim Anggota Gede Putra Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2022/PN Dps
Statistik11321