- Menyatakan Terdakwa Muhammad Jafar Farid Bin Zayid Anwar tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu di dalam plastik klip kecil di bungkus lakban warna coklat di dalam bekas bungkus rokok VIPER;
- 1 (satu) potong celana kolor pendek warna biru dongker;
- 2 (dua) paket sabu di dalam plastik klip kecil di lakban warna coklat;
- 2 (dua) paket sabu dalam plastik klip kecil di bungkus lakban warna coklat;
- 1 (satu) paket sabu di dalam plastik klip kecil di bungkus lakban warna coklat;
- urine yang dimasukan kedalam tube plastik;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru berikut simcardnya dengan Nomor WA 0895332251928;
Putusan PN DEMAK Nomor 146/Pid.Sus/2022/PN Dmk |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2022/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusi Emmi Kusumawati |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Misna Febriny, Hakim Anggota Obaja David J.h Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Ngabdul Ngayis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1075 K/Pid.Sus/2023
Banding : 530/Pid.Sus/2022/PT SMG
Pertama : 146/Pid.Sus/2022/PN Dmk
Statistik10018