- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ENDE, TANGGAL 21 JUNI 2022, NOMOR 3/PDT.G/2022/PN END., YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT I SELAKU SEBAGAI ATA DUA RIA NUA/ATA NGARA WATA DAN BERSAMA-SAMA DENGAN PEMANDING II SEMULA PENGGUGAT II ADALAH AHLI WARIS SAH DARI LELUHUR-MAMO WERO;
- MENYATAKAN BAHWA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT MEMPUNYAI HARTA WARISAN BERSAMA YANG MEWARISI SECARA TURUN TEMURUN DARI LELUHUR-MAMO WERO BERUPA TANAH YANG DIKENAL DENGAN SEBUTAN TANA POTU PANGGO, ULU KOLO NDARU, EKO PUU WEGE SERTA HAK-HAKNYA SECARA HUKUM ADAT LIO ATAS TANA POTU PANGGO, ULU KOLO NDARU, EKO PUU WEGE;
- MENYATAKAN BAHWA LELUHUR-MAMO WERO DAN KETURUNANNYA ADALAH PEMILIK YANG SAH SECARA TURUN TEMURUN ATAS TANAH YANG DIKENAL DENGAN SEBUTAN TANA POTU PANGGO, ULU KOLO NDARU, EKO PUU WEGE YANG TERLETAK DI NUALOLO DAN NUANELU, DESA MANULONDO, KECAMATAN NDONA, KABUPATEN ENDE, TERMASUK BIDANG-BIDANG TANAH YANG MENJADI OBYEK PERKARA INI YAITU:
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ende, tanggal 21 Juni 2022, Nomor 3/Pdt.G/2022/PN End., yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pembanding semula Penggugat I selaku sebagai Ata Du?a Ria Nua/Ata Ngara Wata dan bersama-sama dengan Pemanding II semula Penggugat II adalah ahli waris sah dari Leluhur-Mamo WERO;
- Menyatakan bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat mempunyai harta warisan bersama yang mewarisi secara turun temurun dari leluhur-Mamo WERO berupa tanah yang dikenal dengan sebutan Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu?u Wege serta hak-haknya secara hukum adat Lio atas Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu?u Wege;
- Menyatakan bahwa Leluhur-Mamo WERO dan keturunannya adalah pemilik yang sah secara turun temurun atas tanah yang dikenal dengan sebutan Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu?u Wege yang terletak di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, termasuk bidang-bidang tanah yang menjadi obyek perkara ini yaitu:
Putusan PT KUPANG Nomor 131/PDT/2022/PT KPG |
|
Nomor | 131/PDT/2022/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robert |
Hakim Anggota | Bri Wayan Kawisada, Dedi Fardiman |
Panitera | Angelina Priyantini Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : OBJEK PERKARA I: SEBIDANG TANAH KEBUN YANG SEKARANG DIGARAP OLEH TERGUGAT I SELUAS 2.000 M2 YANG TERLETAK DI NUANELU, DESA MANULONDO, KECAMATAN NDONA DENGAN BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT: UTARA : DENGAN KEBUN GARAPAN EMBU MBOTI; SELATAN : DENGAN KEBUN GARAPAN PETRUS BANGGO; TIMUR : DENGAN KALI AE RENDE; BARAT : DENGAN PEKARANGAN RUMAH BERNADUS PESO, GABRIEL TARA, YAKOBUS KOBU DAN DAVID DAU; OBJEK PERKARA II: SEBIDANG TANAH YANG SEKARANG BERDIRI SEBUAH RUMAH YANG DITEMPATI OLEH TERGUGAT I SELUAS 400 M2 YANG TERLETAK DI KAMPUNG NUANELU, DESA MANULONDO, KECAMATAN NDONA DENGAN BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT: UTARA : DENGAN PEKARANGAN RUMAH LORENSIUS LAU; SELATAN : DENGAN PEKARANGAN RUMAH SIPRIANUS BAA; TIMUR : DENGAN JALAN SETAPAK; BARAT : DENGAN KALI AE LENGI; OBJEK PERKARA III: SEBIDANG TANAH YANG SEKARANG BERDIRI SEBUAH RUMAH YANG DITEMPATI OLEH TERGUGAT II SELUAS 300 M2 YANG TERLETAK DI KAMPUNG NUANELU, DESA MANULONDO, KECAMATAN NDONA DENGAN BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT: UTARA : DENGAN PEKARANGAN RUMAH LEO SADO; SELATAN : DENGAN PEKARANGAN RUMAH TIBERTIUS DAWA; TIMUR : DENGAN KEBUN MILIK LAURENSIUS LAU; BARAT : DENGAN JALAN SETAPAK; 5. MENYATAKAN BIDANG-BIDANG TANAH YANG MENJADI OBJEK PERKARA INI ADALAH SAH TANAH WARISAN LELUHUR-MAMO WERO YANG PERNAH DIBERIKAN IZIN UNTUK MEMAKAI OLEH KAKEK ATAU MOYANG PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT YANG BERNAMA RAGHO KEPADA MOYANG DARI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT YANG BERNAMA NGOLE, YANG DILANJUTKAN OLEH BAPAK ATAU KAKEK PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT YANG BERNAMA BHANGO KEPADA MANI DAN SELANJUTNYA OLEH KAKAK PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I ATAU BAPAK PEMBANDING II SEMULA PENGGUGAT II YANG BERNAMA HERMAN WOWA KEPADA BENEDIKTUS KAJU DAN ANAKNYA YANG BERNAMA THADEUS NGGAA (TERGUGAT I) SERTA OLEH KAKAK DARI PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I ATAU BAPAK DARI PEMBANDING II SEMULA PENGGUGAT II YANG BERNAMA HERMAN WOWA KEPADA BAPAK DARI TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II YANG BERNAMA NGGAI DAN OLEH PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I KEPADA TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : Objek perkara I: Sebidang tanah kebun yang sekarang digarap oleh Tergugat I seluas 2.000 M2 yang terletak di Nuanelu, Desa Manulondo, Kecamatan Ndona dengan batas-batasnya sebagai berikut: Utara : dengan kebun garapan EMBU MBOTI; Selatan : dengan kebun garapan Petrus Banggo; Timur : dengan Kali Ae Rende; Barat : dengan pekarangan rumah Bernadus Peso, Gabriel Tara, Yakobus Kobu dan David Dau; Objek perkara II: Sebidang tanah yang sekarang berdiri sebuah rumah yang ditempati oleh Tergugat I seluas 400 M2 yang terletak di kampung Nuanelu, Desa Manulondo, Kecamatan Ndona dengan batas-batasnya sebagai berikut: Utara : dengan pekarangan rumah Lorensius Lau; Selatan : dengan pekarangan rumah Siprianus Ba?a; Timur : dengan jalan setapak; Barat : dengan Kali Ae Lengi; Objek perkara III: Sebidang tanah yang sekarang berdiri sebuah rumah yang ditempati oleh Tergugat II seluas 300 M2 yang terletak di kampung Nuanelu, Desa Manulondo, Kecamatan Ndona dengan batas-batasnya sebagai berikut: Utara : dengan pekarangan rumah Leo Sado; Selatan : dengan pekarangan rumah Tibertius Dawa; Timur : dengan kebun milik Laurensius Lau; Barat : dengan jalan setapak; 5. Menyatakan bidang-bidang tanah yang menjadi objek perkara ini adalah sah tanah warisan Leluhur-Mamo WERO yang pernah diberikan izin untuk memakai oleh Kakek atau Moyang Para Pembanding semula Para Penggugat yang bernama RAGHO kepada Moyang dari Para Terbanding semula Para Tergugat yang bernama NGOLE, yang dilanjutkan oleh Bapak atau Kakek Para Pembanding semula Para Penggugat yang bernama BHANGO kepada MANI dan selanjutnya oleh Kakak Pembanding I semula Penggugat I atau Bapak Pembanding II semula Penggugat II yang bernama HERMAN WOWA kepada BENEDIKTUS KAJU dan anaknya yang bernama THADEUS NGGA?A (Tergugat I) serta oleh Kakak dari Pembanding I semula Penggugat I atau Bapak dari Pembanding II semula Penggugat II yang bernama HERMAN WOWA kepada Bapak dari Terbanding II semula Tergugat II yang bernama NGGAI dan oleh Pembanding I semula Penggugat I kepada Terbanding II semula Tergugat II; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 131/PDT/2022/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 131/PDT/2022/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1073 K/PDT/2024
Banding : 131/PDT/2022/PT KPG
Statistik9337